Benny Nurdin, calon Direktur Utama perseroan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Nurdin sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada tanggal " ujar kuasa hukum Jody Haryanto, Wawan Iriawan dalam jumpa pers di Bird Cage Cafe, Jl Wijaya IX, Jakarta, Minggu (23/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny saat ini sedang dalam pengajuan sebagai calon Direktur Utama Eurocapital menggantikan posisi Jody Haryanto.
"Rencananya Polda Metro Jaya akan memanggil Benny pada hari Senin (24/11/2008)," ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, Benny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Jody Haryanto sebanyak dua kali pada 11 Juni dan 8 Juli 2008.
"Melalui dua aksi pemalsuan tersebut, Benny berhasil mencairkan dana sebesar Rp 15 miliar dari Dana Pensiun Semen Padang," ujar Wawan.
Padahal, Wawan menambahkan, Jody Haryanto sudah diberhentikan dari posisinya sebagai Direktur Utama Eurocapital sejak 28 Mei 2008 oleh Komisaris Eurocapital Rudy Rusli.
"Dana tersebut kemudian digunakan Benny untuk membeli beberapa unit stand di Bandung Elektronik Mall," ujar Wawan.
Lagipula, Wawan menambahkan, Bapepam-LK sudah membekukan Eurocapital dan dilarang menerbitkan surat berharga apa pun.
"Lantas surat permohonan kredit ke Dana Pensiun Semen Padang itu tidak sah dan palsu," jelas Wawan.
Jody dan Rudi Rusli sebelumnya juga terlibat 'perseteruan' soal tuduhan suap dan pemalsuan.
(dro/qom)











































