Demikian disampaikan Dirut BEI Erry Firmansyah yang ditemui disela-sela 'Investor Summit 2008' di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
"Kita sudah kirim surat ke Bapapem dan kita minta saham puiblik di Bank Century tidak diganggu gugat dan dilindungi," jelas Erry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dalam kasus ini adalah perusahaan terbuka, jadi kita lihat harus ada penyesuaian karena perusahaan terbuka mempunyai peraturan juga yang melindungi hak publik. Jadi kami sudah minta agar saham publik Bank Century dilindungi," imbuh Erry.
Mengenai mekanismenya, Erry mengaku belum tahu karena saat ini masih didiskusikan di Bapepam. Namun BEI meminta agar sebaiknya tidak perlu dilaksanakan tender offer.
"Kita berpikir kalau dilakukan tender offer tentunya saham publik pasti mereka akan melepas semua. Sepertinya kalau bisa tidak ada tender offer. Tapi masalah ini masih digodok di Bapepam," kata Erry.
Mengenai dilusi saham publik setelah pengambilalihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, menurut Erry itu masalah yang terpisah. "Yang jelas sekarang kita lindungi dulu saham publik di Benk Century," pungkasnya.
Pemegang saham Bank Century per 30 September 2008 adalah:
Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
PT Century Mega Investindo 9%
PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
PT Century Super Investindo 5,64%
Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
(qom/ir)











































