Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengungkapkan memproses pelaku short selling sangat sulit karena dibutuhkan pemeriksaan yang tidak sebentar.
"Hasilnya nanti akan diumumkan oleh tim pemeriksa aja. Prosesnya tidak semudah yang dibayangkan tapi sudah diproses. Contoh AS, mereka juga ada short sell tapi nggak ada yang ditangkap," kata Fuad disela-sela acara investor summit and capital market expo 2008, di hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penanganan masalah short sell, Bapepam telah melakukan kerjasama dengan Bapepam negara tetangga. "Tapi itu masih butuh waktu, kita himbau masyarakat untuk jangan panik," katanya.
Secara umum, lanjut Fuad, tidak banyak pelaku pasar yang melakukan pelanggaran short sell. "Kita masih kerja, kita tidak bisa sembarangan, kita tidak bisa tangkap kalau tak ada bukti," ujarnya.
Untuk mencegah adanya perilaku short sell di tengah krisis, menurut Fuad, Bapepam sudah menempatkan orangnya terutama di perusahaan broker besar untuk mencegah pelanggaran.
Short-selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain buat investor yang akan bermain short-selling. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.
Transaksi ini sebenarnya adalah transaksi yang wajar di pasar saham tapi kadang investor melakukannya cukup nekat dengan mengambil risiko yang maha besar.
(ir/qom)











































