"Mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil dan ketidakpastian yang tinggi, maka bursa memutuskan untuk bulan Desember 2008 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short," kata Kadiv Perdagangan BEI Supandi dan Kadiv Riset dan Pengembangan Produk Kandi Sofia S Dahlan dalam pengumuman Senin (1/12/2008).
Sementara BEI masih mengeluarkan daftar efek yang bisa digunakan untuk transaksi marjin. Sebanyak 35 saham bisa digunakan untuk transaksi marjin di bulan Desember 2008. Nama saham dan jumlah emiten untuk transaksi marjin ini lebih sedikit dari bulan November yang sebanyak 41 saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam emiten yang sebelumnya masuk daftar transaksi marjin di bulan November tapi tidak ada di bulan Desember adalah APEX, CPIN, ELSA, JPRS, KIJA, WIKA.
Short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun ia tidak memiliki saham tersebut. Caranya, perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain pada investor yang akan bermain short selling. Investor harus mengembalikan saham tersebut ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.
Otoritas bursa di beberapa negara sudah melakukan pelarangan terhadap praktik short selling. Amerika Serikat juga sedang menyelidiki kemungkinan terjadinya short selling ilegal di balik kejatuhan harga saham Oktober lalu.  Â
(ir/qom)











































