BEI Perpanjang Larangan Short Selling

BEI Perpanjang Larangan Short Selling

- detikFinance
Senin, 01 Des 2008 10:43 WIB
BEI Perpanjang Larangan Short Selling
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melarang penyelesaian transaksi efek yang mengakibatkan posisi short bagi nasabah. BEI telah melarang aksi short selling sejak Oktober 2008.

"Mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil dan ketidakpastian yang tinggi, maka bursa memutuskan untuk bulan Desember 2008 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short," kata Kadiv Perdagangan BEI Supandi dan Kadiv Riset dan Pengembangan Produk Kandi Sofia S Dahlan dalam pengumuman Senin (1/12/2008).

Sementara BEI masih mengeluarkan daftar efek yang bisa digunakan untuk transaksi marjin. Sebanyak 35 saham bisa digunakan untuk transaksi marjin di bulan Desember 2008. Nama saham dan jumlah emiten untuk transaksi marjin ini lebih sedikit dari bulan November yang sebanyak 41 saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar saham untuk transaksi marjin per 1 Desember 2008 adalah:  AALI, AKRA, ANTM, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BDMN, BISI, BMRI, BRPT, DEWA, INCO, INDF, INTP, ISAT, ITMG, JSMR, KLBF, LPKR, LSIP, MEDC, MIRA, PGAS, PNLF, PNBN, PTBA, SGRO, SMCB, SMGR, TBLA, TINS, TLKM, UNTR, UNVR.

Enam emiten yang sebelumnya masuk daftar transaksi marjin di bulan November tapi tidak ada di bulan Desember adalah APEX, CPIN, ELSA, JPRS, KIJA, WIKA.

Short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun ia tidak memiliki saham tersebut. Caranya, perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain pada investor yang akan bermain short selling. Investor harus mengembalikan saham tersebut ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.

Otoritas bursa di beberapa negara sudah melakukan pelarangan terhadap praktik short selling. Amerika Serikat juga sedang menyelidiki kemungkinan terjadinya short selling ilegal di balik kejatuhan harga saham Oktober lalu.    

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads