"Kita tunggu saja penjelasan dan kesiapan dari mereka (BCIC) untuk membahas hal tersebut dengan Bapepam-Lk dan Bursa," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, di gedung BEI, Jakarta, Senin (1/12/2008).
Erry menjelaskan mekanisme perlindungan terhadap pemegang saham publik itu harus dilaksanakan dengan alasan proses pengambilaalihan BCIC oleh LPS tidak ada unsur pembedaan antara perseroan terbatas dengan perusahaan terbuka ataupun tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Erry belum bisa mengungkapkan kapan pastinya rencana tersebut dilaksanakan.
Sejak Bank Century diambilalih oleh LPS, nasib saham publik belum jelas nasibnya. Belum dipastikan secara teknis jumlah saham publik di Bank Century karena LPS sendiri mengambil 100% pengendalian di Bank Century.
Pihak BEI sendiri sudah memastikan saham publik tidak akan hangus. Pemegang saham Bank Century per 30 September 2008 adalah:
- Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
- First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
- PT Century Mega Investindo 9%
- PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
- PT Century Super Investindo 5,64%
- Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
(dro/ir)











































