Demikian disampaikan Dirut KBI Surdiyanto Suryodarmodjo usai seminar mengenai Wealth Management di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
"Peluang itu ada (privatisasi), dalam UU juga memungkinkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pihak yang ingin memiliki KBI diharapkan langsung mengajukan proposal ke Menteri Keuangan langsung. Jika penjualan saham ini direstui pemerintah, maka besaran sahamnya tinggal diputuskan alam Rapat Umum Pemegang Saham.
"Tentu kalau ada yang berminat, langsung usulkan ke Menkeu, kalau setuju berapa besarannya diputuskan dalam rapat umum pemegang saham," katanya. (lih/ir)











































