"Kita sudah bicara dengan mereka, dan bursa meminta untuk tidak mengeluarkan MTN," kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (4/12/2008).
Menurut Erry, aksi buy back harus dilakukan dengan menggunakan kas internal bukan melalui MTN. Hal itu dinilai bertentangan dengan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. “Sebaiknya buy back itu kan tidak dengan utang, tapi dari dana internal,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan sedang mengupayakan pinjaman pihak ketiga sebesar US$ 600 juta. Sisanya US$ 224 juta akan diambil dari kas internal perseroan. Sampai saat ini perseroan telah memperoleh pinjaman US$ 75 juta dari Credit Suisse dan sedang dalam proses penyelesaian perjanjian dengan kreditur lainnya," jelas Dileep dalam keterbukaan informasi 19 November 2008.
Dileep menjelaskan, pinjaman Credit Suisse tersebut akan digunakan untuk membiayai rencana pembelian kembali saham itu. Sebagaimana diberitakan detikFinance sebelumnya, Direktur BUMI Eddie J Soebari menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diperoleh dengan memberi opsi pada kreditur untuk membeli saham yang dijaminkan berdasarkan perjanjian kredit.
"Saham perseroan yang dibeli dengan dana tersebut akan digadaikan terhadap fasilitas tersebut," ujar Eddie.
Rupanya, BUMI akan menjaminkan saham yang akan dibeli kembali untuk memperoleh pinjaman yang akan digunakan untuk buy back. Akrobat gadai saham seperti itu tampaknya sudah menjadi ciri khas skema pendanaan grup Bakrie, terutama BNBR sebagai induk usaha.
Sementara pengamat pasar modal Edwin Sinaga mengatakan, langkah BEI menyarankan tidak menggunakan MTN untuk membiayai aksi buy back BUMI merupakan langkah tepat. Pasalnya, bunga dan pokok utang yang dikeluarkan BUMI akan semakin membebani perseroan. Langkah ini dinilai akan semakin mengganggu kinerja fundamental perseroan.
"Dampak selanjutnya akan merugikan para pemegang saham," katanya. (dro/ir)










































