"Kita kerja sama dengna Bareskrim karena ini bisa juga masuk dalam tindakan pidana umum, penipuan atau yang lain. Itu kan masuk kepolisian bukan Bapepam," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di gedung Bapepam, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
Bapepam sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap manajemen Antaboga yang diduga menjual KPD hingga Rp 1,5 triliun ke nasabah Bank Century. Selain itu, Bapepam juga sudah memilah-milah bagian mana yang menjadi tanggung jawab BI sebagai pengawas Bank Century dan Bapepam sebagai pengawas perusahaan sekuritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam juga meminta agar nasabah Antabogo tidak panik karena kasusnya dalam pemeriksaan serius dari otoritas moneter. Diakuinya, selama ini Bapepam hanya mengeluarkan izin ke Antaboga sebagai perusahaan sekuritas. Dengan izin itu perusahaan bisa menjadi Manajer Investasi yang menerbitkan reksa dana.
"Tapi selama ini belum pernah ada izin untuk penerbitan reksa dana Antaboga," tegas Fuad.
(ir/qom)











































