Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
"Kasus Antaboga, telah ditetapkan 3 orang tersangka saat kemarin dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan sudah dicekal," jelas Abubakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugiannya ada 2 nasabah dari Bali sebesar Rp 23 miliar dan nasabah dari Medan 3 orang dengan kerugian Rp 60 miliar serta ada 60 orang nasabah di Kelapa Gading dengan kerugian Rp 150 miliar.
Uang tersebut digelapkan oleh 3 orang petinggi Antaboga yakni yaitu HW (direktur), HA (komisaris), AT (direktur). Untuk sementara mereka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, soal pemalsuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sebelumnya juga mengungkapkan telah menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri untuk pemeriksaan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) kepada nasabah Bank Century.
(qom/ir)










































