Kronologi Penawaran Produk Antaboga ke Nasabah Bank Century

Kronologi Penawaran Produk Antaboga ke Nasabah Bank Century

- detikFinance
Jumat, 05 Des 2008 14:43 WIB
Kronologi Penawaran Produk Antaboga ke Nasabah Bank Century
Jakarta - Puluhan nasabah kaya PT Bank Century Tbk (BCIC) geram bukan kepalang karena dananya di PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak bisa dicairkan menyusul kolapsnya bank tersebut yang kini diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Produk yang ditawarkan kepada nasabah Bank Century ini adalah produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund). Nasabah juga ditawarkan reksa dana milik PT Signature Capital Indonesia. Jumlah yang ditawarkan ke nasabah Bank Century ini mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.

Ester, nasabah lama Bank Century Jumat (5/12/2008) menceritakan bagaimana kronologi produk tersebut ditawarkan ke nasabah Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pada tahun 2007, Bank Century menjual produk-produk tersebut kepada nasabah yang sudah lama menjadi mitra Bank Century sekitar 2-5 tahun.
  • Penawaran itu dilakukan kepada nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 100 juta baik yang ada di Jakarta, Solo Surabya, Medan, Semarang.
  • Umumnya nasabah tergiur dengan tawaran tersebut karena menawarkan bunga tinggi 10,5%-13% dengan jangka waktu rata-rata 3 bulan.
  • Nasabah percaya karena yang mengeluarkan adalah lembaga yang resmi secara hukum di Indonesia.
  • 13 November 2008 Bank Century gagal kliring
  • 21 November 2008, Bank Century diambil alih pemerintah melalui LPS
  • Sejak diambil alih LPS, pengambilan dana nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito juga dibatasi untuk mencegah rush.
  • Banyak reksa dana yang jatuh tempo pada awal dan pertengahan November 2008.
  • Nasabah gagal mencairkan reksa dana yang sudah jatuh tempo
  • 1 Desember 2008 Pihak Bank Century menyarankan nasabah langsung mendatangi Antaboga di Kebayoran Baru Jakarta.
  • 4 Desember 2008 kasus Antaboga diperiksa Bapepam
  • 5 Desember, Bapepam periksa PT Signature Capital Indonesia.
  • 5 Desember 2008, 2 orang direksi dan 1 orang komisaris itu kini masuk daftar cekal Mabes Polri.

Ester berharap pemerintah dan pihak berwenang mengusut tuntas kasus Antaboga ini. Nasabah mengancam akan terus mendatangi Bank Century hingga dananya keluar.

"Bagaimana ini? Perusahaan yang resmi secara hukum kok kelakuannya ilegal," kata Ester. (ir/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads