"Saya mau tahu dulu persisnya, apa mereka mau keluarkan MTN," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di gedung Bapepam, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
Memang kata Fuad, dalam UU Perusahaan Terbuka tidak secara rinci mengatur penggunaan dana dari hasil penerbitan MTN. Tapi penerbitan MTN sendiri dibenarkan dalam UU PT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam sendiri sejak Oktober lalu membolehkan emiten melakukan buy back maksimal 20% karena kondisi pasar yang sedang krisis. Buy Back tersebut untuk menjaga harga saham agar tidak terlalu jatuh. Buy back juga boleh dilakukan tanpa persetujuan RUPSLB dan hanya mendaftar ke Bapepam.
"Market ini belum stabil, perekoomian dunia saja belum stabil bahkan bisa menjadi makin parah kita tidak bisa mencabut izin buy back dulu," kata Fuad yang mengaku akan melakukan evaluasi setelah buy back diterapkan selama 3 bulan ini.
(ir/qom)











































