Sebanyak 10 orang nasabah mengadu ke Bapepam LK sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat (5/12/2008). Nasabah PT Signature Capital Indonesia berharap Bapepam menyelidiki investasi saham mereka yang direpokan oleh perusahaan tanpa seizin nasabah.
"Saham itu direpokan tanpa persetujuan nasabah, kita sepenuhnya serahkan kasus ini ke Bapepam LK," kata Jefry (50 tahun ) perwakilan nasabah Signature yang mengadu ke kantor Bapepam, di Jalan Wahidin Raya, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefry berharap ketidakpastian nasib investasi mereka di PT Signature Capital Indonesia bisa diamankan oleh Bapepam dan otoritas pasar modal. "Karena kalau sudah disuspensi begini kita juga sudah mau jual," katanya.
Bapepam sendiri saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Signature Capital Indonesia. Anggota bursa ini diperiksa karena terkait melakukan penjualan bersama produk investasinya dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia kepada nasabah Bank Century.
Sementara BEI sejak sesi I perdagangan 4 Desember 2008 sudah melakukan suspensi terhadap Signature dan Antaboga. Suspensi terhadap PT Signature Capital Indonesia yang dulunya bernama Kuo Capital karena perusahaan telah menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak benar. Dalam data terakhir di BEI, MKBD PT Signature Capital Indonesia sebesar Rp 25,736 miliar.
Sedangkan suspensi terhadap Antaboga karena alasan adanya ketidaktertiban administrasi perusahaan. Antaboga memiliki MKBD terakhir Rp 32,057 miliar. (ir/qom)











































