Saham yang tercatat di papan utama umumnya menjadi incaran investor karena memiliki fundamental yang bagus dan kebanyakan menjadi saham-saham unggulan.
Perubahan aturan ini adalah tindak lanjut harmonisasi atas seluruh peraturan dari proses merger antara PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya menjadi PT Bursa Efek Indonesia yang bergabung sejak Desember 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan perpindahan pencatatan saham dari Papan Pengembangan ke Papan Utama adalah:
- Telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan terakhir.
- Laporan Keuangan Auditan memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun buku terakhir.
- Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir, memiliki Aktiva Bersih Berwujud (Net Tangible Asset) sekurangkurangnya Rp 100 miliar.
- Tidak mengalami kondisi dan atau peristiwa, gugatan atau perkara yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.
Untuk prosedur perpindahan Pencatatan saham dari Papan Pengembangan ke Papan Utama maka Perusahaan Tercatat wajib mengajukan permohonan perpindahan papan kepada Bursa, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pemenuhan persyaratan perpindahan papan sebagaimana yang diatur. (ir/ir)











































