Direktur Peraturan Pajak II Djonifar Abdul Fatah mengatakan saat ini PP tersebut sedang diproses di Departemen Hukum dan HAM.
"Untuk besarannya belum. Itu kan melalui Menteri Keuangan, Menhukham dan Setneg," imbuhnya usai acara pemotongan kurban di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (8/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada penyegaran, kita sudah memperhitungkan semua. Bagaimana nanti hasilnya saya belum bisa memberi tahu karena sedang di proses," jelasnya.
Selain aturan pajak reksadana ini, Djonifar mengatakan pemerintah sedang memproses beberapa puluh PP lagi sebagai aturan pelaksana dari UU PPh yang baru. Antara lain PP untuk biaya fiskal ke luar negeri dan juga di bidang perminyakan, semua PP ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini.
(dnl/qom)











































