PP Pajak Reksa Dana Keluar Sebelum Januari 2009

PP Pajak Reksa Dana Keluar Sebelum Januari 2009

- detikFinance
Senin, 08 Des 2008 15:18 WIB
PP Pajak Reksa Dana Keluar Sebelum Januari 2009
Jakarta - Aturan pengenaan pajak pada instrumen reksa dana akan diterbitkan sebelum Januari 2009. Aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan mulai berlaku mulai Januari 2009 sebagai salah satu aturan pelaksanaan dari UU PPh yang baru.

Direktur Peraturan Pajak II Djonifar Abdul Fatah mengatakan saat ini PP tersebut sedang diproses di Departemen Hukum dan HAM.

"Untuk besarannya belum. Itu kan melalui Menteri Keuangan, Menhukham dan Setneg," imbuhnya usai acara pemotongan kurban di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (8/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djonifar mengatakan para pelaku reksadana tidak perlu khawatir dengan penerapan aturan pajak baru ini, karena pemerintah telah merancang sebaik mungkin agar tidak memberatkan pelaku reksa dana.

"Pasti ada penyegaran, kita sudah memperhitungkan semua. Bagaimana nanti hasilnya saya belum bisa memberi tahu karena sedang di proses," jelasnya.

Selain aturan pajak reksadana ini, Djonifar mengatakan pemerintah sedang memproses beberapa puluh PP lagi sebagai aturan pelaksana dari UU PPh yang baru. Antara lain PP untuk biaya fiskal ke luar negeri dan juga di bidang perminyakan, semua PP ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads