Direksi Bank Century menegaskan bahwa produk-produk tesebut bukan merupakan produk perbankan dan Bank Century bukan sebagai penerbit produk-produk investasi tersebut.
Manajemen Bank Century juga mendukung penuh upaya pemerintah, BI, Bapepam LK dan penegak hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah merugikan Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam LK telah menetapkan investasi nasabah dengan produk-produk itu sebagai kasus pidana dan Polri telah menahan beberapa orang sebagai tersangka penggelapan dana masyarakat.
Penjualan produk tersebut dilakukan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) kepada nasabah Bank Century. Nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.
Selain Antaboga, direksi PT Signature Capital Indonesia yang sebelumnya bernama PT Kuo Capital Raharja juga telah ditahan Mabes Polri. Signature diduga bekerja sama dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia memfasilitasi transaksi pembelian produk reksa dana ke nasabah Bank Century yang nilainya mencapai Rp 63,53 miliar. (ir/lih)










































