Bank Century Tunggu Proses Hukum untuk Klaim Reksa Dana

Bank Century Tunggu Proses Hukum untuk Klaim Reksa Dana

- detikFinance
Selasa, 09 Des 2008 08:54 WIB
Bank Century Tunggu Proses Hukum untuk Klaim Reksa Dana
Jakarta - Nasabah yang membeli produk-produk investasi seperti reksa dana, promisory note, discretionary fund di PT Bank Century Tbk tampaknya harus menelan pil pahit karena tidak bisa segera mencairkan dananya.

Direksi Bank Century menegaskan bahwa produk-produk tesebut bukan merupakan produk perbankan dan Bank Century bukan sebagai penerbit produk-produk investasi tersebut.

Manajemen Bank Century juga mendukung penuh upaya pemerintah, BI, Bapepam LK dan penegak hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah merugikan Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya segala sesuatu yang terkait dengan kasus ini harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan," bunyi pengumuman direksi Bank Century, Selasa (9/12/2008).

Bapepam LK telah menetapkan investasi nasabah dengan produk-produk itu sebagai kasus pidana dan Polri telah menahan beberapa orang sebagai tersangka penggelapan dana masyarakat.

Penjualan produk tersebut dilakukan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) kepada nasabah Bank Century. Nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.

Selain Antaboga, direksi PT Signature Capital Indonesia yang sebelumnya bernama PT Kuo Capital Raharja juga telah ditahan Mabes Polri. Signature diduga bekerja sama dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia  memfasilitasi transaksi pembelian produk reksa dana ke nasabah Bank Century yang nilainya mencapai Rp 63,53 miliar. (ir/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads