"Kita yang satu bagian saja nggak tahu, kok tiba-tiba seperti ini. Yang tahu cuma di atas doang (direksi)," kata karyawan Signature yang minta namanya tidak dipublikasikan ketika diwawancarai detikFinance, di kantornya gedung WTC, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
Karyawan wanita itu mengaku sedih karena kasus yang dialami perusahaan sangat serius. "Kita sedih dan kaget dengan masalah ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyawan tidak bisa melakukan aktivitas jual beli saham karena otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi terhadap PT Signature Capital Indonesia (FA) sejak sesi I perdagangan 4 Desember 2008.
Suspensi terhadap PT Signature karena perusahaan telah menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak benar. Dalam data terakhir di BEI, PT Signature Capital Indonesia melaporkan MKBD sebesar Rp 25,736 miliar. Padahal dari temuan BEI, nilai MKBD yang benar hanya sekitar 50% saja.
Sementara Bapepam LK memastikan PT Signature Capital Indonesia telah melakukan pengelapan dana nasabah. Jumlah kerugian total kini masih terus dihitung.
PT Signature juga diperiksa karena terkait penjualan bersama produk investasinya dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia kepada nasabah Bank Century. Namun ternyata dana-dana nasabah itu hingga kini tidak ada kejelasannya. Dirut Signature Capital Otto Eduard Sitorus juga telah ditahan pada Jumat (5/12/2008) pukul 23.25 WIB.
(ir/qom)











































