Pemblokiran dilakukan atas perintah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
"Aset Signature dan Antaboga saat ini sudah diblokir, seperti diinstruksikan Bapepam. Saya kurang tahu yang diblokir itu apakah aset broker saja atau termasuk aset nasabah. Ini bisa ditanyakan ke Bapepam, karena masalah ini sepenuhnya di-handle Bapepam," kata Direktur Perdagangan Fixed Income, Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu di kantornya, gedung BEI, SCBD, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai nasabah Antaboga yang ramai-ramai menutup rekening sahamnya di Antaboga, menurut Guntur itu adalah hak dari nasabah. "Tapi saya tidak tahu apakah bisa langsung dilakukan atau butuh proses, mungkin mereka harus minta izin dulu ke Bapepam," jelas Guntur.
Sementara Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyoga mengaku tidak bisa mengomentari masalah pemblokiran dua aset perusahaan sekuritas itu. "Soal itu saya no comment, tanya ke Bapepam saja," tukasnya.
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap PT Signature Capital Indonesia (FA) dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sejak sesi I perdagangan 4 Desember 2008.
PT Signature dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia melakukan kerja sama penjualan surat berharga kepada nasabah Bank Century. Namun ternyata dana-dana nasabah itu hingga kini tidak ada kejelasannya.
Sementara Bapepam LK memastikan PT Signature Capital Indonesia dan Antaboga telah melakukan pengelapan dana nasabah. Jumlah kerugian total kini masih terus dihitung.
Dirut Signature Capital Otto Eduard Sitorus juga telah ditahan pada Jumat (5/12/2008) pukul 23.25 WIB. Sementara setelah sempat melarikan diri, 1 direktur PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia juga berhasil ditangkap oleh Polri.
(ir/qom)











































