Dradjad Wibowo: Erick Tak Pantas Dihukum

Dradjad Wibowo: Erick Tak Pantas Dihukum

- detikFinance
Selasa, 09 Des 2008 16:36 WIB
Dradjad Wibowo: Erick Tak Pantas Dihukum
Jakarta - Penahanan Erick Jazier Adriansjah oleh Mabes Polri mulai banyak dipertanyakan. Erick yang dituding mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia akibat menyebarkan email soal kondisi Bank Century dan beberapa bank lain dinilai tidak pantas dihukum karena kenyataannya kondisi perbankan memang tidak baik.  

Erick yang semula bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick.

Namun anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo menilai Kepolisian seharusnya membebaskan Erick yang dituduh sebagai penyebar rumor bank-bank bermasalah, karena apa yang dikatakan oleh Erick tidak pantas untuk dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BI sempat membuat press conference mengenai Century dan mengenai 5 bank oleh Erick, dan BI mengatakan bahwa Century hanyalah masalah missmatch, kalau Erick dihukum karena sedikit menyebarkan rumor, bagaimana kalau pejabat negara, BI atau DPR menyebarkan berita baik yang salah? Ya harusnya termasuk dihukum juga," tuturnya dalam rapat dengan BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2008).

Menurutnya BI juga selama ini mengatakan kondisi perbankan nasional termasuk Bank Century baik-baik saja, namun ternyata persoalan yang dihadapi Bank Century cukup berat.

"Jadi kalau saya tega seharusnya Bu Fadjriah (Deputi Gubernur BI) bisa saya adukan ke polisi untuk dihukum karena menyebarkan berita yang salah, walaupun beritanya berita baik. Jadi saya harap Kepolisian bisa membebaskan Erick bukan karena dia tidak bersalah, tapi karena apa yang dia lakukan tidak pantas untuk dihukum. Kecuali BI bisa lebih transparan lagi dalam pengawasan bank," paparnya.

Dradjad menjelaskan dirinya banyak mendapatkan informasi mengenai kesehatan beberapa bank yang tergganggu saat ini. "Kualitas perbankan harus ditingkatkan lagi agar kasus Century menjadi kasus yang terakhir, perlu ada reformasi pengawasan perbankan oleh BI," katanya.

Kasus Bank Century menurut Dradjad merupakan masalah klasik kelemahan BI dalam melakukan pengawasan bank. "SSB (Surat-Surat Berharga) valas yang dimiliki Century itu bukan hanya berkualitas rendah tapi juga toilet paper. Karena dia dijamin oleh pemegang saham dan kualitas pemegang sahamnya seperti itu, dan saya bingung kenapa BI membiarkan bank mempunyai surat berharga seperti ini, dalam bayangan saya ini mestinya distop," paparnya.

Selain BI, dalam kasus Century berkaitan dengan masalah reksadana Antaboga, Dradjad juga mengkritik kinerja Bapepam yang lengah dalam pengawasan produk-produk investasi.

"Kasus Antaboga bukan kasus pertama, itu kelemahan Bapepam, mengawasi joki pasar modal saja tidak bisa. Dunia pasar modal kita kecil, masa tentang produk seperti itu saja Bapepam tidak tahu," tandasnya.

Menurutnya Bapepam gagal dalam mendeteksi produk-produk reksadana beracun, dan Bapepam lemah dalam market intellegence. "Harusnya begitu ada produk bermasalah harus dicegah. Kasus Antaboga ini mengulangi kasus sebelumnya, jangan sampai ini terus berulang," pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur BI Boediono berjanji BI akan memperbaiki pengawasan perbankan oleh BI. "Pengawasan akan kita perbaiki, personal dan kemampuan teknis serta integritas untuk mengawasi akan kita tingkatkan," imbuhnya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads