"Jumlah nasabah yang sudah minta ganti rugi ke Bank Century ada sekitar 100 nasabah. Nilainya masih dalam kasus penghitungan, jadi belum bisa kita publikasikan," kata Dirut Bank Century Maryono dalam jumpa pers di kantor Bank Century, Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
Bank Century sendiri masih belum bisa berbuat apa-apa karena menunggu proses hukum dari kasus tersebut. Produk investasi itu antara lain dijual oleh PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Maryono, Bank Century hingga saat ini belum ditetapkan terlibat dalam masalah tersebut. "Jadi belum bisa diputuskan apakah akan ditanggung soal gagal bayar tersebut," kata Maryono.
PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia diduga menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) kepada nasabah Bank Century yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Sedangkan PT Signature Capital Indonesia yang sebelumnya bernama PT Kuo Capital Raharja bekerja sama dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia memfasilitasi transaksi pembelian produk reksa dana ke nasabah Bank Century yang nilainya mencapai Rp 63,53 miliar. (ir/ir)











































