100 Nasabah Reksa Dana Minta Ganti Rugi ke Bank Century

100 Nasabah Reksa Dana Minta Ganti Rugi ke Bank Century

- detikFinance
Selasa, 09 Des 2008 18:45 WIB
100 Nasabah Reksa Dana Minta Ganti Rugi ke Bank Century
Jakarta - Sebanyak 100 nasabah menuntut ganti rugi dari PT Bank Century Tbk (BCIC) karena telah membeli produk-produk investasi seperti reksa dana, promisory note, discretionary fund yang dijual pihak lain melalui Bank Century.

"Jumlah nasabah yang sudah minta ganti rugi ke Bank Century ada sekitar 100 nasabah. Nilainya masih dalam kasus penghitungan, jadi belum bisa kita publikasikan," kata Dirut Bank Century Maryono dalam jumpa pers di kantor Bank Century, Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2008).

Bank Century sendiri masih belum bisa berbuat apa-apa karena menunggu proses hukum dari kasus tersebut. Produk investasi itu antara lain dijual oleh PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Century menyatakan kasus investasi ini merupakan kasus pidana dan berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka penggelapan dana masyrakat.

Namun menurut Maryono, Bank Century hingga saat ini belum ditetapkan terlibat dalam masalah tersebut. "Jadi belum bisa diputuskan apakah akan ditanggung soal gagal bayar tersebut," kata Maryono.

PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia diduga menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) kepada nasabah Bank Century yang  nilainya mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.

Sedangkan PT Signature Capital Indonesia yang sebelumnya bernama PT Kuo Capital Raharja bekerja sama dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia  memfasilitasi transaksi pembelian produk reksa dana ke nasabah Bank Century yang nilainya mencapai Rp 63,53 miliar. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads