Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa (9/12/2008). Pernyataan Abubakar ini berarti merevisi pernyataan dari Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susno Duaji yang sebelumnya menyatakan bahwa 1 diantara 3 direktur itu sudah ditangkap.
"Belum ada yang ditangkap, waktu ditangkap kan kabur. Sudah masuk DPO dan sudah dicekal," kata Abubakar.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira sebelumnya mengungkapkan, Tiga orang petinggi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia kabur saat hendak ditangkap oleh Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dianggap menggelapkan dana nasabah dan akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, soal pemalsuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (ir/qom)











































