"Kalau penipuan itu urusan polisi, tapi jangan bilang bukan urusan Bapepam. Bapepam akan tetap membantu," kata Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Lebih lanjut Fuad menjelaskan, permasalahan investasi Antaboga sebenarnya menerpa nasabah bank dan bukan nasabah pasar modal. Para nasabah itu menaruh uangnya di bank, dan semua transaksinya dilakukan di bank dalam hal ini adalah Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang-uang tersebut ternyata juga hanya numpang lewat di Antaboga dan selanjutnya jatuh ke para pemegang saham.
"Di Antaboga uangnya cuma lewat doang, jatuh ke pemegang-pemegang saham itu. Si pemilik Century juga pegang Antaboga, terus uangnya juga jatuh ke dia. Jadi itu mengambil uang nasabah tapi dengan cara atau teknik-teknik yang tinggi," tutur Fuad lagi.
Untuk melacaknya, Bapepam akan menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia dan kepolisian. Ke depannya, Bapepam menyarankan kepada para investor untuk berhati-hati menempatkan dananya.
"Pokoknya kita awasi lebih ketat. Tapi kalau orang namanya nipu ya, nipu. Makanya yang paling penting hati-hati, yang namanya nasabah orang kaya kalau naruh duit hati-hati jangan sampai ketipu," tegasnya.
"Jadi ini memang ada kecurangan, karena itu saya bilang ini tindak pidana umum karena itu harus ditangkap. Kita temukan ini merupakan kasus penipuan. Antaboga itu perusahaan kecil yang dipakai saja sama Robert Tantular. Jadi kamu sekarang fokus aja ke Robert Tantular, kan sudah ditangkap tuh," pungkasnya.
(qom/ir)











































