Demikian disampaikan Gunawan, nasabah reksadana Antaboga sekaligus nasabah Bank Century yang kini menjadi Koordinator pengaduan nasabah ke Bank Century.
"Produk ini sudah di pasarkan sejak 2001. Artinya kan sudah 7 tahun beredar tanpa ijin, tapi kok bisa lolos ya dari Bepapam dan juga bi? Ini yang bikin kita cukup bingung," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang berdasarkan pengaduan nasabah, kita dapatkan info produks ini dipasarkan sejak 2001. Tapi kepastiannya tunggu penyidikan Bapepam," katanya di Kantor Bank Pusat Bank Century, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Deddy juga mengakui sebelum 2005 Bank Century memang ikut memasarkan produk-produk reksadana seperti bagaimana perbankan lainnya. Tapi ia menjelaskan, bahwa ketika industri reksadana mulai anjlok pada 2005, BI pun melarang perbankan ikut jual reksadana, termasuk Bank Century.
"Itu kita sudah tidak jual lagi sejak 2005," katanya.
Namun sebagaimana dikatakan Deddy, artinya Bank Century memang memasarkan reksandana sejak sebelum 2005. Yang boleh jadi produk reksadana Antaboga pun ikut dipasarkan Bank Century sejak 2001.
Namun sayangnya ahingga saat ini Deddy belum dapat memastikan apakah Bank Century memasarkan produk tanpa ijin tersebut sejak 2001. Sementara dari sudut pandang nasabah, mereka mengaku bahwa produk reksadana tanpa ijin itu sejak awal dipasarkan sebagai produk Bank Century.
"Ini ibaratnya kaya kita beli Teh Botol. Kalau produknya basi atau rusak, kita protes ke yang jual, bukan ke pabrik Teh Botol-nya. Jadi kami tetap tuntut Bank Century bertanggungjawab penuh terhadap produk ini. Meskipun sejak diambil alih LPS, LPS menyatakan bahwa produk discretionary itu tidak diakui oleh Bank Century, dan bukan tanggungjawab Bank Century, kami akan tetap minta Bank Century tanggungjawab terhadap produk ini," tegasnya.
(lih/ir)











































