"PT Sepanjang Inti Surya merasa tidak pernah menyelewengkan dana nasabah dan untuk masalah withdrawal pun tidak pernah merasa dirugikan karena selalu tepat waktu," jelas manajemen PT SISB dalam penjelasannya, Rabu (12/10/2008).
SISB menegaskan, semua perusahaan berjangka di Indonesia kini sedang dalam tahap pembenahan dan pengawasan dari pihak yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembekuan aktifitas ini karena alasan beroperasi tanpa izin. PT Sepanjang Inti Surya Berjangka telah menjual produk tanpa izin Bappebti.
Sementara Dirut Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT SISB sejak 10 Desember 2008. Beberapa pertimbangan pemberian sanksi adalah:
1. SISB telah menggunakan dana nasabah di rekening terpisah dan di Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sehingga jumlahnya kurang dari total seluruh ekuitas nasabah.
2. SISB tidak menyampaikan laporan finansial posisi Kontrak Indeks Emas di KBI
3. SISB tidak melaksanakan mekanisme transaksi dan pelaporan transaksi nasabah secara online sesuai ketentuan dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
4. SISB tidak menerapkan prinsip Know Your Customer dalam proses pelaksanaan penerimaan nasabah baru.
5. SISB tidak menindaklanjuti secara serius proses persetujuan perubahan kepengurusan dan perubahan kepemilikan saham SISB.
Menurut Hasan, BBJ memberikan jangka waktu hingga 10 Januari 2009 untuk melakukan sejumlah perbaikan.
(qom/lih)











































