Bakrie Sengaja Tak Bahas Transaksi Northstar Dalam RUPSLB

Bakrie Sengaja Tak Bahas Transaksi Northstar Dalam RUPSLB

- detikFinance
Jumat, 12 Des 2008 08:46 WIB
Bakrie Sengaja Tak Bahas Transaksi Northstar Dalam RUPSLB
Jakarta - Manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) memang sengaja menunda pembahasan persetujuan pemegang saham atas transaksi dengan Northstar Pacific Partners Ltd dalam RUPSLB yang digelar kemarin, Kamis (11/12/2008).

Belum finalnya struktur perusahaan patungan (joint venture/JV) BNBR dengan Northstar menjadi alasan utamanya.

"Sebenarnya, karena JV dengan Northstar belum difinalisasi saat RUPSLB hari ini digelar, maka agenda 1 dan 2 memang tidak dibahas dulu," ujar Direktur BNBR, Dileep Srivastava dalam pesannya kepada detikFinance, Kamis (11/12/2008) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai RUPSLB di Wisma Bakrie 2, Jakarta, Dileep menjelaskan bahwa tidak dibahasnya dua agenda tersebut salah satunya disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum suara pemegang saham yang dibutuhkan untuk membahasnya.

Selain itu, sempat terdengar kabar bahwa tidak dibahasnya dua agenda tersebut karena terdapat kemungkinan transaksi BNBR dengan Northstar bukan transaksi material (pengalihan saham yang dimaksud jumlahnya di bawah 10%), sehingga tidak perlu meminta persetujuan pemegang saham.

"Kuorum atau transaksi material bukanlah alasan yang benar-benar relevan," ujar Dileep.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa alasan mengapa agenda pertama dan kedua tidak dibahas adalah karena perseroan masih dalam negosiasi pembentukan JV dengan Northstar, sehingga belum dapat memberikan presentasi bentuk final JV tersebut pada pemegang saham.

"Kami menargetkan sebelum akhir tahun JV sudah terbentuk. Segera setelah itu, kami akan menggelar RUPSLB lagi membahas ini. Bisa tahun depan," ujar Dileep.

Semula ketiga agenda yang akan dibahas adalah:

  1. Persetujuan atas pelaksanaan pengalihan/ penjualan aset dalam rangka nasionalisasi portofolio aset perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam Nomor IX.E.2 dan pasal 102 ayat Ia UU RI No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Serta persetujuan pembelian portofolio aset yang akan memberikan nilai tambah (added value) bagi perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.2.
  2. Persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan perseroan yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari sehubungan dengan kegiatan pembiayaan yang akan dilakukan perseroan dalam kurun waktu sejak berakhirnya rapat sampai tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2009 sebagaimana dipersyaratkan oleh  pasal 102 ayat Ia UU RI No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
  3. Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum terbatas (PUT) IV.

Hanya agenda ketiga yang dibahas dan mencapai kesepakatan. Sebanyak 97% pemegang saham yang hadir menyetujui pembatalan penggunaan sisa dana PUT IV yang semula direncanakan untuk mengeksekusi waran PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) senilai Rp 272 miliar. (dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads