Bank Century Diberi Waktu 1 Hari Ganti Rugi Uang Nasabah Antaboga

Bank Century Diberi Waktu 1 Hari Ganti Rugi Uang Nasabah Antaboga

- detikFinance
Jumat, 12 Des 2008 11:12 WIB
Bank Century Diberi Waktu 1 Hari Ganti Rugi Uang Nasabah Antaboga
Jakarta - Sejumlah investor produk investasi berkedok reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia mendatangi kantor pusat Bank Century pada Jumat (12/12/2008). Mereka memberi tenggat waktu ganti rugi uang nasabah paling lambat 1 hari.

"Kami menuntut bank Century mengganti rugi uang kami paling lama besok," ujar Gunawan, koordinator para nasabah Antaboga saat dihubungi detikFinance, Jumat (12/12/2008).

Gunawan adalah salah seorang investor reksa dana Antaboga yang dipasarkan bank Century. Gunawan secara swadaya menjadi koordinator atas 200 investor yang protes ganti rugi ke Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Entah bagaimana caranya, yang penting uang kami kembali. Ini pernyataan sikap kami," tegas Gunawan.

Saat ini, Gunawan bersama puluhan nasabah sedang mendatangi kantor pusat bank Century untuk menyampaikan sikap dan memberikan tenggat waktu ganti rugi dalam satu hari ke depan.

"Saat ini kami masih diskusi dengan mereka (manajemen Century)," jelas Gunawan.

Sebelumnya, Gunawan telah menjelaskan bahwa nasabah tidak mau tahu soal hubungan Bank Century dengan Antaboga, maupun proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat yang berwenang.

"Kami tahunya kami membeli produk ini melalui bank Century. Jadi kami menuntut ganti rugi pada bank Century," tegas Gunawan.

Menurut Gunawan, dari sekitar 200 nasabah yang sudah bergabung bersamanya, total nilai kerugian mencapai Rp 250 miliar. Mengacu pada jumlah tersebut, berarti tuntutan yang disampaikan ke Century memiliki nilai yang kurang lebih sama.

Sementara Corporate Secretary Bank Century Deddy Triyana ketika dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan pernyataan apa-apa soal tuntutan tersebut.

"Saat ini tim kami masih meeting dengan mereka (investor Antaboga). Jadi kami belum bisa memberikan pernyataan soal keputusan manajemen atas tuntutan tersebut," jelas Deddy. (dro/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads