"Harapan saya saham-saham saya yang di repo oleh Signature bisa segera kembali," ujar salah seorang investor Signature yang tidak mau disebutkan namanya di kantor Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
Sayangnya, pria yang berusia sekitar 40 tahun ini enggan menyebutkan saham-saham miliknya maupun jumlah dan nilainya. Pria ini adalah nasabah Signature Capital yang ikut menjadi korban gagal bayar repo broker tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain nasabah Signature, investor Antaboga yang sekaligus menjadi nasabah bank Century juga mendatangi kantor Bapepam-LK untuk mendesak segera diambil tindakan agar dananya bisa kembali.
"Dana saya di produk Antaboga yang dipasarkan Century ada Rp 3 miliar. Saya harap Bapepam bisa segera mengambil tindakan agar uang saya kembali," ujar ibu berusia 60 tahunan yang juga tidak mau disebutkan namanya.
Puluhan investor Antaboga juga sedang mendatangi kantor pusat bank Century untuk menuntut ganti rugi dan memberi tenggat waktu satu hari pada manajemen bank.
Saat ini diskusi antara nasabah-nasabah tersebut dengan manajemen bank sedang berlangsung, sehingga hasil akhirnya belum dapat diperkirakan. (dro/qom)











































