Keempat pihak yang membeli repo Signature adalah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Indonesia, PT Panin Sekuritas, dan Bank CIMB Niaga. Signature diduga telah merepokan saham dan waran dari sejumlah emiten milik nasabahnya.
"Memang benar empat itu," kata Kepala Biro Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK Sarjito di kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita belum bilang ini repo ilegal karena kita nggak tahu apakah yang menerima repo itu apakah ini barang jelek, jadi belum bisa bilang keempat-empatnya adalah ilegal. Nanti kita periksa dulu," katanya.
Bapepam saat ini juga masih terus memeriksa Signature terkait dengan penjualan produk ke nasabah Bank Century yang tidak bisa dicairkan dananya oleh investor. Aktivitas Signature juga telah dibekukan oleh BEI karena ketahuan melakukan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.
Sementara itu, Sarjito mengatakan nilai produk Antaboga yang ditaruh di Bank Century mencapai Rp 1,5 triliun. Bapepam juga berencana akan memeriksa seluruh kepala cabang Bank Century setelah sebelumnya memeriksa kepala cabang Bank Century Senayan, Jakarta.
Sarjito juga mengakui ada kemungkinan produk reksa dana Antaboga sudah dijual sejak 2001 seperti pengakuan para nasabahnya. (ir/qom)











































