4 Perusahaan Penampung Repo Signature Pegang Barang Curian

4 Perusahaan Penampung Repo Signature Pegang Barang Curian

- detikFinance
Jumat, 12 Des 2008 13:29 WIB
4 Perusahaan Penampung Repo Signature Pegang Barang Curian
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menegaskan keempat perusahaan yang menampung repurchase agreement (repo) saham dari PT Signature Capital Indonesia sebagai barang curian. Saham-saham itu harus dikembalikan ke nasabah resminya.

Keempat pihak yang membeli repo Signature adalah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Indonesia, PT Panin Sekuritas, dan Bank CIMB Niaga. Signature diduga telah merepokan saham dan waran dari sejumlah emiten milik nasabahnya senilai Rp 101,69 miliar.

"Jadi itu harus dikembalikan karena itu barang curian, artinya saham nasabah harus tetap aman," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (12/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menjelaskan perusahaan sekuritas tidak boleh menggadaikan saham tanpa izin nasabah yang bersangkutan. "Kita anggap itu suatu transfer saham nasabah tanpa izin, jadi itu kita anggap tidak sah. Siapapun yang menerima itu sebagai gadai itu kita anggap tidak bisa," tegas Fuad.

Bapepam kini sedang mengupayakan bagaimana menyelamatkan saham-saham milik nasabah itu. Maka itu, sekarang Bapepam LK terus melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat.

"Itu harus tetap kembali ke nasabah. Pokoknya, kalau ada saham-saham yang dipindahkan baik itu untuk gadai atau apapun kalau itu tidak sah dan tanpa izin dari nasabah itu harus dikembalikan ke nasabah. Lagian salah sendiri kenapa dia menerima, artinya dia ditipu," jelas Fuad.

Diakui Fuad, kasus pencurian saham milik nasabah kemudian digadaikan seperti yang dilakukan Signature ini memang sulit dicegah. Namun Bapepam akan menindak tegas agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi. "Memang tindakan pencurian itu sulit dicegah dari awal, tapi begitu ada kita tangkap dan kita tindak," katanya.

Mengenai permasalahan antara pembeli repo dan Signature, menurut Fuad itu harus diselesaikan secara bilateral. "Itu bilateral penyelesaiannya kepada mereka. Lagian salah sendiri kenapa mereka menerima," katanya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads