Keempat pihak yang membeli repo Signature adalah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Indonesia, PT Panin Sekuritas, dan Bank CIMB Niaga. Signature diduga telah merepokan saham dan waran dari sejumlah emiten milik nasabahnya senilai Rp 101,69 miliar.
"Jadi itu harus dikembalikan karena itu barang curian, artinya saham nasabah harus tetap aman," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam kini sedang mengupayakan bagaimana menyelamatkan saham-saham milik nasabah itu. Maka itu, sekarang Bapepam LK terus melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat.
"Itu harus tetap kembali ke nasabah. Pokoknya, kalau ada saham-saham yang dipindahkan baik itu untuk gadai atau apapun kalau itu tidak sah dan tanpa izin dari nasabah itu harus dikembalikan ke nasabah. Lagian salah sendiri kenapa dia menerima, artinya dia ditipu," jelas Fuad.
Diakui Fuad, kasus pencurian saham milik nasabah kemudian digadaikan seperti yang dilakukan Signature ini memang sulit dicegah. Namun Bapepam akan menindak tegas agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi. "Memang tindakan pencurian itu sulit dicegah dari awal, tapi begitu ada kita tangkap dan kita tindak," katanya.
Mengenai permasalahan antara pembeli repo dan Signature, menurut Fuad itu harus diselesaikan secara bilateral. "Itu bilateral penyelesaiannya kepada mereka. Lagian salah sendiri kenapa mereka menerima," katanya. (ir/qom)











































