”Ini kental akan penipuan. Menurut saya, ini bukan tindakan oknum di bank Century, melainkan melibatkan lembaga secara keseluruhan. Karena yang berjalan adalah mekanisme bank,” tegas Hendra Keria Hentas, kuasa hukum nasabah-nasabah tersebut saat ditemui di kantor Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
Menurutnya, nasabah tidak mendapatkan surat internal dari bank Century yang menyatakan bahwa produk itu tidak boleh diperdagangkan. ”Mereka sudah punya bukti yang kuat untuk menggugat bank Century,” ujar Hendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antaboga dengan diiming-imingi suku bunga yang tinggi oleh Kepala Cabang Bank Century Surabaya.
”Ada 20 nasabah asal Surabaya yang bersama saya dengan kerugian sekitar Rp 90
miliar hingga Rp 100 miliar,” ungkap Hendra.
Hendra datang ke kantor Bapepam dari Surabaya untuk mengadukan masalah tersebut kepada pihak yang berwenang dalam kasus ini, termasuk Bapepam.
(dro/lih)











































