"Bursa sudah mengajukan beberapa pertanyaan soal transaksi itu. Jawabannya belum masuk ke kita," ujar Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito saat dihubungi detikFinance, Selasa (16/12/2008).
Menurut Eddy, pertanyaan utama yang dipertanyakan BEI kepada manajemen FREN adalah struktur transaksi penjualan 32% saham tersebut pada Jerash. "โKita minta penjelasan soal apakah terjadi perubahan pengendali saham atau tidak. Jika ya, mustinya Jerash melakukan tender offer atas saham-saham publik," jelas Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobile-8 punya kewajiban melakukan buy back terhadap obligasi yang diterbitkan senilai US$ 100 juta yang jatuh tempo pada 2013, karena dalam klausul perjanjian obligasi dolar AS disyaratkan kepemilikan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selama periode perjanjian yakni 2007-2013 tidak boleh kurang dari 51%.
Salah satu klausul dalam perjanjian wali amanat disebutkan jika terjadi event of default terhadap perjanjian utang yang melebihi 30% dari jumlah ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, maka dapat berakibat dipercepatnya kewajiban pelunasan dari obligasi rupiah dan jumlah utang obligasi dolar AS tersebut telah melebihi 30% dari jumlah ekuitas.
Sebelumnya, Head of Corporate Communication FREN, Yolanda Nainggolan menjelaskan, karena Mobile-8 tidak dapat melakukan penawaran tersebut setelah terjadinya pergantian pemegang saham pengendali, maka DB Trustee sebagai pihak kreditor obligasi tersebut menyatakan obligasi itu gagal bayar .
DB Trustee selanjutnya meminta Mobile-8 membayar seluruh obligasi 14 hari kerja setelah 26 November. Dengan demikian, utang obligasi itu akan jatuh tempo pada 16 Desember mendatang. Ia menegaskan, kepastian negosiasi ini yang jelas harus diperoleh sebelum 16 Desember.
Kenapa harus direstrukturisasi? "Karena untuk saat ini kita memang tidak punya dana untuk membayar obligasi itu saat ini," jelasnya.
Dengan adanya kewajiban melunasi obilgasi tersebut, maka dapat disimpulkan telah terjadi perubahan pemegang saham pengendali pada struktur kepemilikan FREN. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan Eddy, seharusnya Jerash juga melakukan tender offer atas saham-saham publik.
"Mustinya begitu. Tapi soal ini kita tunggu Bapepam dulu," ujar Eddy.
(dro/ir)