Mabes Polri: Kasus Antaboga dan Century Karena Lemahnya Pengawasan

Mabes Polri: Kasus Antaboga dan Century Karena Lemahnya Pengawasan

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2008 15:09 WIB
Mabes Polri: Kasus Antaboga dan Century Karena Lemahnya Pengawasan
Jakarta - Mabes Polri masih terus menyelidiki kasus penggelapan dana di PT Bank Century Tbk dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan aktor utama Robert Tantular. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan kepolisian menyayangkan lemahnya pengawasan dari otoritas yang bersangkutan.

"Himbauan pada yang punya uang ini sudah terjadi kesekian kalinya saya juga sudah tanya kepada Bapepam tentang masalah ini, dia kan sebagai pengawas sekuritas. Pengawasan ini tanggung jawab siapa, saat muncul kasus kita baru diberitahu, selama dia menyimpang dan melakukan pelanggaran tidak ada yang tahu salah siapa," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2008).

Ditanya apakah itu berarti Bapepam bisa digugat karena lemahnya pengawasan, Edmond menjawab, "Bapepam kan punya UU sendiri jadi internal dulu".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edmond mengaku pemeriksaan terhadap Robert Tantular belum tuntas karena Mabss Polri masih melengkapi saksi. "Kalau dia pasti mengelak. dia kan tersangka," katanya. Robert Tantular diperiksa dalam dua kasus yang berbeda yakni Bank Century dan Antaboga.   

Sementara dua WNA yakni Rafat Ali Erizvi, Hashim Alwarraq yang merupakan pemegang saham pengendali di Bank Century, menurut Edmond, hingga kini belum ditangkap. "Tapi kita sudah ajukan red notice dan cekal juga sudah," ujarnya.

Untuk tersangka Antaboga selain Robert, juga belum satu pun yang ditangkap. Untuk penipuan dana Antaboga setidaknya sudah ada 100 orang yang melapor ke Mabes Polri dengan kerugian sekitar Rp 1,4 triliun.

Hari ini juga terdapat 22 orang yang terkena kasus penipuan Antaboga dari Surabaya senilai Rp 88 miliar melapor ke Mabes Polri. Pengacara 22 korban tersebut yakni Mahendra mengatakan korban dari Surabaya mencapai sekitar 600 nasabah.   

Sementara salah satu korban Setyadi Wongso (62 tahun) mengaku tertipu dengan produk Antaboga senilai Rp 500 juta. Dia menuntut Bank Century bertanggung jawab, karena bank itu secara resmi menawarkan produk ke nasabahnya.

"Rata-rata ditipu oleh Bank Century, tadinya kita mau deposito tapi ditawarkan produk yang seperti deposito, diiming-imingi beli produk investasi yang seperti ini karena pemerintah katanya belum mewajibakan pajak, kan kalau deposito sekitar 15-20%. Duit kita diambil Century kemudian disetor ke Antaboga, ada bukti setornya. Selayaknya Century bertanggung jawab karena jual produk ke kita," ujarnya.

Dia juga mengatakan, ketika mengadukan hal ini ke Bapepam, pihak Bapepam malah menyalahkan nasabah. "Dia bilang reksa dana Antaboga tidak ada izinnya. Kan segharusnya Bapepam yang mengontrol pasar modal yang melindungi investor," keluhnya.

(ir/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads