FREN Perpanjang Negosiasi Jatuh Tempo Obligasi

FREN Perpanjang Negosiasi Jatuh Tempo Obligasi

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2008 16:53 WIB
FREN Perpanjang Negosiasi Jatuh Tempo Obligasi
Jakarta - PT Mobile-8 TelecomTbk (FREN) melakukan perpanjangan negosiasi dengan para pemegang obligasi dalam waktu yang belum dapat ditentukan. Semula, tenggat waktu jatuh tempo obligasi ditentukan hari ini, Selasa (16/12/2008) namun perseroan tidak mempunyai dana melunasinya.

"Hasil negosiasi dengan para pemegang obligasi belum sampai pada kesepakatan. Kelihatannya diperpanjang," ujar Corporate Secretary FREN, Chris Taufik saat dihubungi detikFinance, Selasa (16/12/2008).

Perseroan memiliki kewajiban melunasi alias membeli balik obligasi senilai US$ 100 juta yang diterbitkan tahun lalu lantaran telah terjadi penurunan jumlah saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku induk usaha FREN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada triwulan III-2008, BMTR telah melepas 32% sahamnya di FREN pada Jerash Invesments Ltd asal Dubai. Dalam klausul perjanjian disebutkan dalam periode obligasi 2007-2013, jumlah saham BMTR tidak boleh kurang dari 51%. Jika terjadi penurunan saham BMTR, maka manajemen FREN wajib membeli balik obligasi dolar AS tersebut.

Akibat pelepasan saham BMTR di FREN pada Jerash, yang menyebabkan jumlah saham BMTR berada di bawah 51%, maka DB Trustee sebagai pihak yang menangani obligasi tersebut bagi para pemegang obligasi dolar AS FREN memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja sejak 26 November 2008 atau paling lambat tanggal 16 Desember ini.

Namun, sebagaimana dikatakan Head of Corporate Communication FREN Yolanda Nainggolan, perseroan tidak memiliki dana melunasi obligasi tersebut. Oleh karena itu, perseroan melakukan negosiasi dengan pemegang obligasi untuk mencari solusinya.

Tender Offer Saham Publik

Sementara mengenai kewajiban tender offer atas saham-saham publik perseroan, Chris menyatakan perseroan tidak memiliki kewajiban melakukan aksi tersebut.

"Tender offer tidak perlu dilakukan, karena saat ini bisa dibilang tidak ada pemegang saham pengendali dalam struktur kepemilikan perseroan," jelas Chris.

Namun, Direktur Pencatatan Bursa Efek Indonesia Eddy Sugito ketika dikonfirmasi juga belum mengetahui pasti apakah Jerash wajib melakukan tender offer atas saham publik FREN.

"Mustinya sih begitu (Jerash melakukan tender offer). Tapi kita tunggu Bapepam dulu. Tapi Bursa sudah mengajukan beberapa pertanyaan soal transaksi itu. Jawabannya belum masuk ke kita," ujar Eddy.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads