"Awal tahun depan kita akan bentuk tim bersama Bapepam, perusahaan efek dan konsultan hukum untuk menyusun standarisasi bentuk perjanjian transaksi repo saham," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu dalam paparan di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Menurut Guntur, selama ini transaksi repo saham tidak dipantau oleh BEI, sehingga struktur transaksi sangat bergantung pada perjanjian bilateral yang disepakati kedua belah pihak. Rupanya, masalah repo saham-saham grup Bakrie yang konon memberi kontribusi besar pada kejatuhan bursa Oktober lalu, membuat BEI mulai mengawasi transaksi repo saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang akan diatur dalam master agreement ini antara lain, proteksi bagi kedua belah pihak, kewajiban menempatkan saham-saham yang digadaikan dalam kustodian, serta mengatur masalah keterbukaan bentuk transaksi termasuk suku bunga repo (repo rate) yang digunakan sebagai acuan.
"Realisasinya masih menunggu hasil tim nanti. Saat ini tim tersebut baru mau dibentuk," ujar Guntur. (dro/ir)