Humas Bappebti Lili Yuliana dalam siaran pers, Jumat (19/12/2008) menjelaskan pencabutan izin usaha PT Quantum Futures berdasarkan 514/BAPPEBTI/SA/12/2008 dan PT Piranti Jaya Artha Futures 516/BAPPEBTI/SA/12/2008.
Pencabutan izin usaha PT Quantum Futures dilakukan berdasarkan hasil laporan Audit/Facts Finding Anggota Bursa yang dilakukan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pencabutan izin usaha PT Piranti Jaya Artha Futures dilakukan karena sebelumnya perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi tersebut dikenakan, karena perusahaan dimaksud telah melakukan pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka antara lain penyalahgunaan Dokumen Perjanjian Amanat dan Rekening Terpisah. Dalam masa pembekuan, perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan.
Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada kedua perusahaan tersebut. (ir/epi)











































