Bappebti Cabut Izin Quantum Futures dan Piranti Jaya Artha

Bappebti Cabut Izin Quantum Futures dan Piranti Jaya Artha

- detikFinance
Jumat, 19 Des 2008 16:57 WIB
Bappebti Cabut Izin Quantum Futures dan Piranti Jaya Artha
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha 2 (dua) Pialang Berjangka yaitu PT Quantum Futures dan PT Piranti Jaya Artha Futures.

Humas Bappebti Lili Yuliana dalam siaran pers, Jumat (19/12/2008) menjelaskan pencabutan izin usaha PT Quantum Futures berdasarkan 514/BAPPEBTI/SA/12/2008 dan PT Piranti Jaya Artha Futures 516/BAPPEBTI/SA/12/2008.

Pencabutan izin usaha PT Quantum Futures dilakukan berdasarkan hasil laporan Audit/Facts Finding Anggota Bursa yang dilakukan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut, ditemukan antara lain bahwa perusahaan Pialang Berjangka dimaksud telah melakukan pelanggaran berat di bidang Perdagangan Berjangka, yakni penyalahgunaan dana Nasabah dalam Rekening Terpisah. PT Quantum Futures sendiri sudah bolak balik terkena sanksi pencabutan izin usaha.

Sedangkan pencabutan izin usaha PT Piranti Jaya Artha Futures dilakukan karena sebelumnya perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi tersebut dikenakan, karena perusahaan dimaksud telah melakukan pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka antara lain penyalahgunaan Dokumen Perjanjian Amanat dan Rekening Terpisah. Dalam masa pembekuan, perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan.

Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada kedua perusahaan tersebut. (ir/epi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads