Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Abubakar Nataprawira menjelaskannya di kantor Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/12/2008).
Menurut Abubakar, kasus PT Signature Capital Indonesia (PT SCI) merupakan kasus dimana oknum menjaminkan saham atau repo tanpa persetujuan pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Mabes, pelapor kasus ini adalah M. Rizal Ismail yang merupakan direksi PT SCI. Terlapornya adalah Tariq Khan yang merupakan pemegang saham PT SCI.
Abubakar pun menceritakan kronologis aliran dana Signature ini. Begini ceritanya :
PT SCI menjaminkan sejumlah saham ke Bank Century tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudian dari dana tersebut diperoleh lah kredit senilai Rp 60 miliar.
Kemudian PT SCI merepo saham nasabah ke PT Panin Sekuritas sehingga mendapat dana Rp 8,5 miliar. Selain itu PT SCI juga merepo saham ke PT Mega Capital dan memperoleh dana Rp 11 miliar, dan merepo saham nasabah ke PT Orbital untuk memperoleh dana Rp 25 miliar.
"Total uang yang diperoleh Rp 110 miliar," katanya.
Seluruh dana tersebut, menurut Mabes Polri, masuk ke rekening PT Accent. Kemudian dana tersebut dikirim ke PT SCI, dan akhirnya ditarik Tariq Khan.
"Lalu masuk ke beberapa perusahaan fiktif, atau group Century," katanya.
Hingga saat ini setidaknya 10 orang sudah diperiksa sebagai saksi, yaitu terlapor dan karyawan. Selain itu ada juga 52 saksi korban yang antara lain bernama Sartono Agus, Herawati Miharja, Susiati, Andri Gunawan.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah akta pendirian PT SCI, PT Accent, PT Ganting Mas, PT orbital dan PT Ani Mablu, surat ijin dari Bapepam, permohonan kredit ke Bank Century dari PT Accent.
Beberapa tersangka yang sudah diamankan kepolisian adalah:
- Oto Edward Sitorus yang ditahan tanggal 6 desember 2008,
- Stela Angelina Hidayat yang ditahan 16 desember 2008, dan
- Tariq Khan yang ditangkap 17 desember 2008 lalu ditahan 19 desember 2008.
"Dia (Tariq Khan) warga negara Inggris keturunan Pakistan. Mereka dikenakan UU No 15 tahun 2002 yang diubah jadi UU No 25 tahun 2003 tentang money laundring atau tindak pidana pencucian uang pasal 3 dan pasal 6," tambahnya.
Ancaman hukuman yang menghadang adalah penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun, uang minimal Rp 100 juta maksimal Rp 15 miliar.
"Dan juga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya 4 tahun, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman 4 tahun," katanya.
(lih/qom)











































