Demikian disampaikan Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam yang juga menjadi Ketua Tim Pelaksana task force tersebut di Gedung Departemen Keuangan, Jumat (19/12/2008).
"Artinya temen-teman kejaksaan sejak awal sudah bisa ikut. Supaya berkas tidak bolak balik, dan ini dalam satu task force," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih gelar perkara. Di gelar perkara ini yang hadir Kabareskrim, kemudian ada PPATK, kemudian Bapepam sendiri, lalu Jampidum dari kejaksaan," katanya.
Gelar perkara dilakukan supaya penindakkaan kasus ini bisa berlangsung cepat. Jika penindakan bisa diselesaikan dan sudah P21, maka bisa segera dibawa ke pengadilan.
"Temen-teman semua koordinasi, termasuk beberapa rekening yang sudah bisa kita lakukan pemblokiran, baik uang maupun efek. Kemudian juga penindakan lain," katanya.
(lih/ir)











































