Task Force Kasus Century, Antaboga dan Signature Dibentuk

Task Force Kasus Century, Antaboga dan Signature Dibentuk

- detikFinance
Jumat, 19 Des 2008 18:16 WIB
Jakarta - Task force alias satuan tugas untuk mengusut kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bank Century, Antaboga dan Signature dibentuk. Satuan ini melibatkan Bapepam, Kejaksaan, Kepolisan, dan PPATK.

Demikian disampaikan Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam yang juga menjadi Ketua Tim Pelaksana task force tersebut di Gedung Departemen Keuangan, Jumat (19/12/2008).

"Artinya temen-teman kejaksaan sejak awal sudah bisa ikut. Supaya berkas tidak bolak balik, dan ini dalam satu task force," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang sedang dilakukan task force ini adalah menggelar perkara kasus Bank Century, Antaboga, dan Signature. Gelar perkara dilakukan hari ini di lantai tiga kantor Bapepam, Jakarta.

"Kita masih gelar perkara. Di gelar perkara ini yang hadir Kabareskrim, kemudian ada PPATK, kemudian Bapepam sendiri, lalu Jampidum dari kejaksaan," katanya.

Gelar perkara dilakukan supaya penindakkaan kasus ini bisa berlangsung cepat. Jika penindakan bisa diselesaikan dan sudah P21, maka bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Temen-teman semua koordinasi, termasuk beberapa rekening yang sudah bisa kita lakukan pemblokiran, baik uang maupun efek. Kemudian juga penindakan lain," katanya.
(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads