12 Perusahaan Sekuritas Tidak Terbukti Lakukan Short Selling

12 Perusahaan Sekuritas Tidak Terbukti Lakukan Short Selling

- detikFinance
Selasa, 23 Des 2008 16:38 WIB
12 Perusahaan Sekuritas Tidak Terbukti Lakukan Short Selling
Jakarta - Dugaan short selling oleh 12 perusahaan sekuritas ternyata tidak terbukti. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), ke-12 perusahaan itu hanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi.Bapepam akhirnya hanya mengenakan sanksi denda mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta kepada 12 perusahaan sekuritas tersebut.

Bapepam LK akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan perusahaan sekuritas yang diduga melakukan transaksi efek yang mengarah pada praktik short selling, Selasa (23/12/2008).

"Meskipun hampir seluruh transaksi dapat dibuktikan bahwa tidak terjadi short selling, namun Tim Pemeriksa menemukan sejumlah pelanggaran administratif terhadap Perturan V.D.3, Peraturan V.D.6 dan Peraturan V.D.IO, yang dilakukan oleh Perusahaan Efek, yaitu tidak dilakukannya verifikasi atas order nasabah, pembukaan rekening efek margin tanpa disertai dengan pembukaan rekening Efek reguler, serta tidak diterapkannya prinsip mengenal nasabah (know your client)," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon.

Bapepam melakukan pemeriksaan atas beberapa transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEl) pada periode 6-8 Oktober 2008 yang diduga memiliki andil yang signifikan dalam penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Selain itu perdagangan saham dimaksud juga ditengarai tidak didukung dengan adanya efek yang memadai sehingga berpotensi terjadinya short selling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapepam mulai tanggal 13 Oktober 2008 telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Perusahaan Efek yang diduga melakukan transaksi efek yang mengarah pada praktik short selling.

Ke-12 perusahaan sekuritas yang diperiksa itu semuanya diperiksa atas perdagangan 18 saham yaitu saham PT Indosat Tbk (ISAT), PT United Tractor Tbk (UNTR), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indotambang Raya Megah Tbk (ITMG), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Central Proteinema Prima Tbk (CPRO), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan PT Astra International Tbk (ASII).

Bapepam menemukan transaksi atas saham tersebut di atas umumnya dilakukan untuk kepentingan nasabah yang pada umumnya merupakan securities companies di luar negeri yang terafiliasi dengan Perusahaan Efek di Indonesia dan Efek yang ditransaksikan tersebut semuanya disimpan di Bank Kustodian.

Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Efek tersebut di atas, Tim Pemeriksa Bapepam dan LK memperoleh fakta dan dapat membuktikan bahwa, selain transaksi yang dilakukan oleh PT Kim Eng Securities, seluruh transaksi jual tersebut dilakukan dalam posisi Perusahaan Efek sudah memiliki Efek yang dijual (dibuktikan dengan saldo awal nasabah baik yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia maupun pada Bank Kustodian), sehingga dengan sendirinya tidak termasuk dalam kategori short selling.

Terhadap ketiga jenis pelanggaran dimaksud, Bapepam dan LK perlu melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dimana hal tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, serta untuk mencegah terjadi pelanggaran serupa dikemudian hari.

Atas dasar hal tersebut, Bapepam dan LK memberikan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi tergantung dan jumlah regulasi yang dilanggar.

  1. PT UOB Kay Hian Securities Indonesia denda Rp 100 juta
  2. PT Merrill Lynch Indonesia denda sebesar Rp 50 juta
  3. PT CLSA Indonesia denda Rp 50 juta
  4. PT Credit Suisse Securities Indonesia denda Rp 50 juta
  5. PT CIMB-GK Securities Indonesia denda Rp 50 juta
  6. PT BNP Paribas Securities Indonesia denda Rp 50 juta
  7. PT Kim Eng Securities denda Rp 50 juta
  8. PT DBS Vickers Securities Indonesia denda Rp 50 juta
  9. PT Deutsche Securities Indonesia denda Rp 50 juta
  10. PT UBS Securities Indonesia denda Rp 50 juta
  11. PT JP Morgan Securities Indonesia denda Rp 50 juta
  12. PT Ciptadana Securities denda Rp 50 juta

Robinson juga mengakui ada beberapa hambatan dalam pembuktian perdagangan efek melalui mekanisme short selling. Hambatan itu adalah kesulitan akses dan Pemeriksa Bapepam dan LK atas dokumen-dokumen nasabah yang ada di Kustodian yang berkedudukan di luar negeri. Hal ini merupakan masalah umum yang terjadi di pasar modal global. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads