Penandatanganan perubahan isi perjanjian itu telah dilakukan pada 19 Desember 2008. Pinjaman itu sendiri telah diberikan Credit Suisse kepada BUMI pada 7 November 2008.
Demikian penjelasan Direktur BUMI, Eddie J Soebari dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (24/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dana pinjaman yang diperoleh dari perjanjian kredit akan digunakan untuk keperluan umum perseroan dan tidak akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) saham perseroan.
- Tidak ada treasury shares yang akan digunakan sebagai jaminan atau diblokir untuk kepentingan kreditor.
Sebelumnya, Bapepam dan BEI telah memberikan saran kepada BUMI agar tidak melakukan buy back dengan memakai pendanaan eksternal.
BUMI berencana melakukan aksi buy back 3.298.680.000 saham (17%) dengan harga rata-rata Rp 2.500 per saham senilai Rp 8,246 triliun (US$ 824,67 juta). Dalam aksi tersebut, BUMI menunjuk PT Recapital Securities sebagai broker pelaksana.
(ir/qom)











































