BBJ juga kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Quantum Futures dan membekukan SPAB kepada PT Master International Investment (MII), terhitung mulai tanggal 25 Desember 2008.
Demikian penjelasan Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (30/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- QF pada tanggal 18 Desember 2008 telah dikenakan sanksi administratif berupa dicabut izin usahanya oleh Bappebti.
- MII menolak pelaksanaan kegiatan monitoring dari Tim BBJ & KBI (Kliring Berjangka Indonesia) untuk mengetahui apakah langkah perbaikan yang direkomendasikan manajemen Bursa telah dilakukan oleh MII dan MII juga menolak untuk memberikan keterangan serta konfirmasi secara tertulis mengenai pemenuhan langkah-langkah perbaikan.
- MII menolak memberikan keterangan perihal prosedur teknis transaksi dari pialang peserta yang hendak memindahkan transaksi nasabahnya ke perusahaan pedagang penyelenggara lainnya.
BBJ memberikan jangka waktu sampai tanggal 23 Januari 2009 bagi MII untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing," ujar Hasan.
Sebelumnya, Presiden Direktur Quantum Futures, Gamal Putra menggugat Bappebti terkait ketidakjelasan dasar pencabutan izin anggota bursa. Quantum bertekad akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gamal menilai, telah terjadi dualisme regulator di industri bursa berjangka sehingga merugikan anggota bursa. Selain itu tidak ada petunjuk dan pelaksanaan (Juklak) yang jelas dari peraturan-peraturan dan keputusan yang diambil sehingga terjadi kesewenangan dan arogansi kekuasaan regulator.
(ir/qom)











































