Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di sela-sela konferensi pers akhir tahun 2008 di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
"Peraturan IPO yang baru sudah selesai, tapi belum diteken. Besok atau lusa langsung kita teken jadi awal tahun sudah keluar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perubahan yang dilakukan Bapepam adalah mempersempit market risk sehingga lebih fleksibel setelah pernyataan efektif keluar.
"Kalau dulu masa penawaran minimal 3-5 hari, sekarang minimal 1 hari. Kalau bisa cepat, underwriter sudah siap, investor sudah ada, 1 hari sudah bisa closing," jelasnya.
Bapepam juga memberikan kelonggaran waktu setelah pernyataan efektif keluar, jadi calon emiten tersebut akan memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan proses listing. Calon emiten tersebut juga bisa leluasa menentukan tanggal listing dengan melihat kondisi pasar yang paling cocok.
Selain itu, proses publikasi prospektus akan diubah. Kalau selama ini publikasi dan penyerahan kepada Bapepam dilakukan secara serentak, maka dalam aturan baru tersebut publikasi prospektus harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
"Kalau nanti kita periksa dulu, nanti ringkasannya baru kita kasih ke publik. Ini dilakukan untuk mengurangi kejadian seperti Adaro," imbuhnya.
(ang/qom)











































