Jika pada 2007 NAB reksa dana sebesar Rp 91,5 triliun, maka pada akhir 2008 menjadi Rp 74,35 triliun. Demikian paparan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam jumpa pers bersama di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
Namun jumlah unit penyertaan reksa dana selama 2008 tetap mengalami pertumbuhan yaitu 53,59 miliar unit penyertaan di 2007 menjadi 61,51 miliar unit penyertaan pada 2008 atau naik 14,78%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 2008 jumlah reksa dana di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 473 reksa dana di akhir 2007 menjadi 602 reksa dana di akhir 2008 atau naik 27,27%.
Bapepam telah memberikan pernyataan efektif di tahun 2008 kepada 213 reksa dana yang meliputi 83 reksa dana konvensional dan 130 reksa dana terproteksi. Persetujuan atas 34 reksa dana penyertaan terbatas, dan persetujuan untuk pembubaran 118 reksa dana. (lih/ir)











































