Beragam Sanksi dari Bapepam di 2008

Beragam Sanksi dari Bapepam di 2008

- detikFinance
Selasa, 30 Des 2008 20:45 WIB
Beragam Sanksi dari Bapepam di 2008
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sepanjang tahun 2008 melakukan berbagai upaya penegakan hukum. Berikut rincian sanksi-sanksi yang diberikan Bapepam.

"Sepanjang 2008, Bapepam LK telah melakukan upaya penegakkan hukum, termasuk di dalamnya menetapkan sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Selasa (30/12/2008).

Bentuk sanksi yang ditetapkan beragam, yaitu pencabutan izin usaha, baik ke
institusi maupun ke perorangan, pembekuan izin usaha, sanksi denda, serta peringatan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya :

Sanksi denda dijatuhkan kepada:
  • 171 emiten dengan total denda sebesar Rp 8,025 miliar
  • 58 manajer investasi dengan total denda Rp 326,3 juta
  • 131 perusahaan efek dengan total denda Rp 574 juta
  • 2 akuntan publik dengan total denda Rp 90,9 juta
  • 2 BAE dengan total dena Rp 8 juta
  • 3 Bank kustodian dengan total denda Rp 2,9 juta
  • 2 SROs dengan total denda Rp 5,5 juta
  • 3 perseorangan (nasabah) dengan total denda Rp 200 juta.

Sanksi peringatan tertulis dijatuhkan kepada:
  • 1 wakil manajer investasi
  • 3 nasabah perusahaan efek

Sanksi pembekuan izin usaha, dijatuhkan kepada:
  • 2 perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek
  • 2 wakil penjamin emisi efek
  • 1 akuntan publik
  • 1 konsultan hukum.

Sanksi pencabutan izin usaha kepada: 2 perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek.

Sanksi pencabutan pernyataan efektif dijatuhkan pada 1 Emiten perusahaan efek.

Bapepam sepanjang juga melakukan evaluasi kelayakan izin manajer investasi pada 2007 dilakukan terhadap 110 manajer investasi. Hasil evaluasinya:
A. 3 perusahaan mengembalikan izin manajer investasi, yaitu PT DBS Vickers, PT ABN Amro Manajemen Investasi dan PT Inter Pacific Securities.

B. 7 perusahaan dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan peraturan V,A.1 tentang perizinan perusahaan efek, yaitu:
  • PT Jakarta Asset Management
  • PT Bali Securities
  • PT Mega Global Investama
  • PT United Asia Securities
  • PT Platinum Investama
  • PT Penthasena Arthatama
  • PT Abacus Capital.

C. 1 perusahaan dicabut izinnya karena melanggar ketentuan lainnya yang berlaku, yaitu PT AIM Investment Management.

D. 6 MI dalam proses merger sehingga akan ada 3 MI yang akan mengembalikan izin usahanya, yaitu:
  • PT Optima Kharya Kapital Securities dan PT Optima Kharya Capital Management menjadi PT Optima Kharya Capital Management.
  • PT Pratama Capital Securities dan PT Platinum Asset Management menjadi PT Pratama Capital Asset Management (in process).
  • PT CIMB GK Securities dan PT Niaga Asset MAnagement menjadi PT CIMN Principal
  • Asset Management (in process).

(lih/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads