"Sepanjang 2008, Bapepam LK telah melakukan upaya penegakkan hukum, termasuk di dalamnya menetapkan sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Selasa (30/12/2008).
Bentuk sanksi yang ditetapkan beragam, yaitu pencabutan izin usaha, baik ke
institusi maupun ke perorangan, pembekuan izin usaha, sanksi denda, serta peringatan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi denda dijatuhkan kepada:
- 171 emiten dengan total denda sebesar Rp 8,025 miliar
- 58 manajer investasi dengan total denda Rp 326,3 juta
- 131 perusahaan efek dengan total denda Rp 574 juta
- 2 akuntan publik dengan total denda Rp 90,9 juta
- 2 BAE dengan total dena Rp 8 juta
- 3 Bank kustodian dengan total denda Rp 2,9 juta
- 2 SROs dengan total denda Rp 5,5 juta
- 3 perseorangan (nasabah) dengan total denda Rp 200 juta.
Sanksi peringatan tertulis dijatuhkan kepada:
- 1 wakil manajer investasi
- 3 nasabah perusahaan efek
Sanksi pembekuan izin usaha, dijatuhkan kepada:
- 2 perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek
- 2 wakil penjamin emisi efek
- 1 akuntan publik
- 1 konsultan hukum.
Sanksi pencabutan izin usaha kepada: 2 perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek.
Sanksi pencabutan pernyataan efektif dijatuhkan pada 1 Emiten perusahaan efek.
Bapepam sepanjang juga melakukan evaluasi kelayakan izin manajer investasi pada 2007 dilakukan terhadap 110 manajer investasi. Hasil evaluasinya:
A. 3 perusahaan mengembalikan izin manajer investasi, yaitu PT DBS Vickers, PT ABN Amro Manajemen Investasi dan PT Inter Pacific Securities.
B. 7 perusahaan dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan peraturan V,A.1 tentang perizinan perusahaan efek, yaitu:
- PT Jakarta Asset Management
- PT Bali Securities
- PT Mega Global Investama
- PT United Asia Securities
- PT Platinum Investama
- PT Penthasena Arthatama
- PT Abacus Capital.
C. 1 perusahaan dicabut izinnya karena melanggar ketentuan lainnya yang berlaku, yaitu PT AIM Investment Management.
D. 6 MI dalam proses merger sehingga akan ada 3 MI yang akan mengembalikan izin usahanya, yaitu:
- PT Optima Kharya Kapital Securities dan PT Optima Kharya Capital Management menjadi PT Optima Kharya Capital Management.
- PT Pratama Capital Securities dan PT Platinum Asset Management menjadi PT Pratama Capital Asset Management (in process).
- PT CIMB GK Securities dan PT Niaga Asset MAnagement menjadi PT CIMN Principal
- Asset Management (in process).
(lih/qom)











































