Menyerahnya pihak Depkominfo diakui langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh dalam jumpa pers 'Refleksi Akhir Tahun 2008' di gedung Depkominfo, Jakarta (31/12/2008).
"Itu terserah BKPM, tak perlu diperdebatkan lagi. Apa yang telah dieksekusi Bapepam itu sudah pendapat akhir," Nuh menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sebelumnya Depkominfo menyatakan Qtel harus melepas divisi telepon tetapnya terlebih dahulu dalam jangka dua tahun, kini Qtel bisa menambah kepemilikannya (tender offer) tanpa perlu spin off.
Sejatinya, kata Nuh, kalau tetap mengacu pada daftar negatif investasi (DNI) dalam PP No. 111/2008, Qtel harus memisahkan divisi telepon tetapnya di Indosat karena aturan tersebut hanya membolehkan asing menguasai maksimal 49% untuk telepon tetap dan 65% untuk mobile seluler.
"Itu pendapat Kominfo. Tapi Kominfo sadar betul kalau ada departemen atau lembaga lain yang mengatur kepemilikan, itu kewenangan BKPM. Kominfo cuma sebatas teknis saja," ujarnya setengah mengeluh.
"Ujung-ujungnya, setelah rapat akhir, siapa yang punya kewenangan, dialah yang menentukan pendapat akhir," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memperbolehkan Qtel untuk melakukan tender offer tanpa perlu melakukan spin off unit telepon tetap Indosat. Setelah keputusannya keluar, Qtel berniat melakukan tender offer saham Indosat pada Januari 2009. (rou/qom)











































