Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Jumat (2/1/2009).
"Dengan ditetapkannya keputusan ini maka kedua efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-494/BL/2008 tentang Daftar Efek Syariah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara periodik Bapepam LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik," kata Fuad.
Surat Keputusan penetapan efek syariah ini dikaluarkan oleh Ketua Bapepam pada tanggal 31 Desember 2008.
(dnl/dnl)











































