Bapepam Tetapkan 2 Efek Syariah

Bapepam Tetapkan 2 Efek Syariah

- detikFinance
Jumat, 02 Jan 2009 10:15 WIB
Bapepam Tetapkan 2 Efek Syariah
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah menerbitkan dua keputusan penetapan efek syariah kepada saham PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan Sukuk Ijarah PLN III Tahun 2009.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Jumat (2/1/2009).

"Dengan ditetapkannya keputusan ini maka kedua efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-494/BL/2008 tentang Daftar Efek Syariah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengatakan keputusan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

"Secara periodik Bapepam LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik," kata Fuad.

Surat Keputusan penetapan efek syariah ini dikaluarkan oleh Ketua Bapepam pada tanggal 31 Desember 2008.
(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads