"Kami sedang mengkaji delisting JAKA. Mungkin di triwulan I-2009 ini," ujar Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito di kantornya, SCBD, Jakarta, Senin
(5/1/2009).
Menurut Eddy, JAKA yang sudah kena suspensi selama hampir dua tahun belum menunjukkan adanya tanda-tanda kelangsungan usaha perseroan yang dimaksud. Oleh sebab itu, dalam periode tiga bulan pertama tahun 2009 ini, BEI akan meninjau usaha JAKA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham JAKA dihentikan sejak 31 Januari 2007. Harga penutupan terakhir JAKA sebesar Rp 99 per saham. Suspensi dilakukan lantaran PT Duamitra Sukses Sentosa gagal melaksanakan tugasnya dalam penawaran umum terbatas (rights issue) JAKA. Dua mitra bertindak selaku pembeli siaga dalam aksi tersebut.
Masalah muncul lantaran banyak saham baru yang diterbitkan JAKA tidak diserap oleh pemodal. BEI pun menilai aksi korporasi tersebut default dan menjatuhkan sanksi suspensi di seluruh pasar terhadap saham JAKA.
JAKA merupakan perusahaan yangbergerak di bidang properti seperti Griya Fortuna, Vila Asia yang terletak di Bojong Gede, Bogor.
Pada September 2006, JAKA menerbitkan 3,21 miliar saham baru di harga Rp 150 per saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu untuk memperoleh dana Rp 468 miliar. Pemegang saham minoritas yang menggunakan haknya untuk membeli saham baru itu akan diberi hak memperoleh sertifikat hak tukar (SHT) yang dapat ditukar menjadi tanah atau bangunan.
Dana hasil rights issue itu, akan digunakan untuk mengakuisisi tiga perusahaan properti, melunasi utang ketiganya, dan memperkuat modal kerja. Ketiga perusahaan yang diincar itu adalah PT Inti Karsa Daksa (IKD), PT Dinamika Alam Sejahtera (DAS), dan PT SumberMitra Sarana Realtindo (SSR), dengan target pembelian mencapai 99,9% saham.
"Selain JAKA, kami juga sedang meninjau kembali saham ASIA (Asia Grain International sekarang Asia Natural Resources) dan INDX.(Indoexchange) untuk kemungkinan di delisting," ujar Eddy. (dro/ir)











































