Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau mengenakan suspensi terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.
"Bursa mensuspensi seluruh kegiatan perdagangan efek PT Sarijaya Permana Sekuritas terhitung sejak 6 Januari 2009," kata Dirut BEI Erry Firmansyah dalam pengumuman Selasa (6/1/2009).
Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Sarijaya berstatus sebagai broker lokal yang telah menjadi anggota bursa sejak 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemegang saham Sarijaya adalah PT Karya Asa Mandiri Pratama sebesar 60% dan PT Puri Jaya Jagat Abadi 40%. Sarijaya yang semula merupakan anak usaha dari bekas Bank Bali milik keluarga Ramli, merupakan salah satu perusahaan sekuritas dengan banyak cabang sekitar 31 kantor cabang yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Manajemen Sarijaya saat ini adalah:
Komut: Herman Ramli
Komisaris: Triyono Witjaksana, Gus Asmarajaya
Dirut: Jusuf Rusli
Direktur: Zulfian Alamsyah, Teguh Jaya Suhud Putra.
(ir/qom)