Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Selasa (6/1/2009) menjelaskan pihaknya telah memerintahkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset PT SPS dan aset nasabahnya.
Pembekuaan aset dikecualikan untuk penyelesaian transaksi yang telah terjadi sebelumnya kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Sarijaya berstatus sebagai broker lokal yang telah menjadi anggota bursa sejak 1995.
Pemegang saham Sarijaya adalah PT Karya Asa Mandiri Pratama sebesar 60% dan PT Puri Jaya Jagat Abadi 40%.
Manajemen Sarijaya berdasarkan data BEI saat ini adalah:
Komut: Herman Ramli
Komisaris: Triyono Witjaksana, Gus Asmarajaya
Dirut: Jusuf Rusli
Direktur: Zulfian Alamsyah, Teguh Jaya Suhud Putra.
Sementara Bapepam juga mengatakan Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008. (ir/qom)











































