Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di Kantor Bapepam, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
"Dananya sekitar Rp 240 miliar. Jumlahnya itu relatif tidak besar dibandingkan Bank Century. Tapi SPS kan nasabahnya gede sampai ribuan jadi ini kita anggap ini serius," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita anggap apa yang dilakukan komut SPS yang juga pemilik bisa merusak pasar modal," imbuhnya
Ia juga mengatakan, dana nasabah tersebut digelapkan tanpa seijin mereka. Namun ia mengatakan tidak tahu sejak kapan kejadian tersebut dilakukan.
"Yang ada di rilis pers itu merupakan hasil audit, bukan dari laporan nasabah. Dugaan sementara saya tidak tahu dana itu digunakan untuk apa, tapi tidak ada hubungannya dengan short selling," ujarnya.
Maka dari itu ia menghimbau agar nasabah harus bersabar karena Bapepam akan melakukan audit semua aset-asetnya.
"Kalau soal pengembalian dana itu urusan Bareskrim, karena mereka yang punya kewenangan dan kemampuan," jelasnya.
Menurutnya, hal ini bukan hanya kejahatan pasar modal tapi sudah menjadi kejahatan umum juga.
(ang/lih)











































