Untuk saat ini aset dalam bentuk efek masih aman, namun untuk dana kas, perusahaan belum bisa menjelaskan.
"Setelah KPEI dan KSEI membekukan aset Sarijaya dan aset nasabah, maka seluruhnya tidak dapat dimutasikan kecuali untuk settlement," kata Direktur Sarijaya, Zulfiyan Alamsyah di kantornya Permata Tower, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengupayakan agar proses due diligence cepat selesai agar nasabah bisa melakukan penarikan efek maupun dana," kata Zulfiyan.
Dia menjelaskan setelah kegiatan perdagangan perseroan disuspensi semua trading dan rekening telah dibekukan kecuali untuk settlement T+3 sejak perdagangan Senin kemarin.
"Untuk selengkapnya mengenai dana nasabah akan kita jelaskan dalam jumpa pers besok bersama pengacara," ujarnya.
Mengenai pencarian investor strategis, menurut Zulfiyan kemungkinan harganya akan sedikit disesuaikan atau lebih murah dari harga pasar. Sarijaya sedang mencari investor baru untuk menggantikan pemilik lama Herman Ramli dalam waktu dua minggu ini.
BEI telah menghentikan sementara atau suspensi terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuikan (MKBD) yang tidak benar.
Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penggelapan dana nasabah Rp 245 miliar.
(ir/qom)











































