Jumlah Penggelapan Dana di Sarijaya Masih Bisa Berubah

Jumlah Penggelapan Dana di Sarijaya Masih Bisa Berubah

- detikFinance
Rabu, 07 Jan 2009 08:42 WIB
Jumlah Penggelapan Dana di Sarijaya Masih Bisa Berubah
Jakarta - Penggelapan dana nasabah yang dilakukan PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) sebesar Rp 245 miliar masih berpotensi untuk berubah.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Perundangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon di di Kantor Bapepam LK, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Selasa malam (6/1/2009).

"Jumlahnya kan sementara Rp 240 miliar. Tapi kan nanti kalau sudah diverifikasi ketahuan persis berapa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, setelah verifikasi dilakukan maka dana yang hilang tersebut bisa berkurang atau bahkan malah bisa bertambah.

Menurut Robinson, beberapa waktu yang lalu SPS sudah memberi daftar beberapa aset kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dijadikan jaminan. Asetnya itu sendiri harus dihitung nilainya apakah cukup untuk menutupi dana yang hilang.

"Kita juga sedang verifikasi duit siapa saja yang hilang di situ. Kenapa itu harus dicek, supaya setiap orang yang punya hak disitu merasa dijamin dan tidak dipindah-pindah," katanya.

Hingga saat ini, Bapepam sudah melakukan langkah pengamanan dana nasabah SPS dengan cara memblokir baik rekening dana maupun rekening efeknya. Sehingga tidak boleh ada dana yang dialihkan kecuali untuk penyelesaian transaksi yang sudah jelas.

Mengenai SPS yang sedang mencari investor guna menutupi hilangnya dana yang digelapkan tersebut, ia mengatakan pihaknya akan memperkenankan hal itu.

"Kalau ada private solution seperti ada peminat mau beli, kita perkenankan, tapi kan bolongnya kalau bisa harus ditambal dulu," imbuhnya.

Menurutnya, jika opsi penjualan aset dan suntikan dana dari investor masih belum bisa menutupi dana hilang itu maka masih ada pilihan lain, yaitu ditutup atau likuidasi.

"Kalaupun enggak, pilihannya masih banyak. Mau ditutup atau jalan terus, kalau ditutup berarti mekanismenya likuidasi. Itu opsi terakhir lah kita lihat nilai aset saja dulu," ujarnya.

Ia pun mengharapkan tim yang sudah dibentuk untuk verifikasi bisa bekerja dengan cepat sehingga pihaknya bisa segera mengambil sikap dalam kasus ini.

BEI telah menghentikan sementara atau suspensi terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuikan (MKBD) yang tidak benar.

Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Komisaris Utama Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penggelapan dana nasabah Rp 245 miliar.

(ang/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads